Polres Karo Peti Eskan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, DPC Pospera Karo Akan Gelar Aksi 

    Polres Karo Peti Eskan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, DPC Pospera Karo Akan Gelar Aksi 
    Foto Bersama

    KARO - Sudah lima bulan lamanya, laporan dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang terjadi di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumut, belum juga diproses Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo.

    Sehingga kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat karena berkaitan dengan pupuk, terkesan 'Dipeti Eskan' Polres Karo.

    Hal tersebut tentunya mendapat reaksi dari dewan pimpinan cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Karo, Kamis (05/10/2023). 

    Bilamana laporan tersebut tidak segera diproses. DPC Pospera akan menggelar aksi besar-besaran di Mapolres.

    "Jangan salahkan jika kami ber-aksi sampai berjilid-jilid. Kami juga mengecam keras perbuatan Kapolsek Payung, "ujar Bidang Hukum DPC Pospera Karo, Nasrani Sembiring Pelawi dan Steven Osvaldo Tarigan di ruang kerja Wakapolres.

    Mereka juga berharap, kinerja kapolseknya perlu dievaluasi. Karena diduga lalai mengamankan barang bukti, sehingga membuat masalah menjadi semakin rumit.

    Menanggapi itu, Wakapolres Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan akan menampung semua masukan yang ada. Begitu juga dengan perkembangan soal laporan pupuk subsidi.

    "Kami masih terus mendalami laporan Bapak Laksana Sembiring dan akan memprosesnya. Mohon bersabar karena semua harus sesuai dengan prosedur. Terimakasih atas masukannya, sehingga kami tau apa yang harus kami kerjakan kembali Pak, ” ujarnya sembari memanggil Kaur Bin Ops Reskrim dan Penyidik.

    Meskipun begitu, DPC Pospera mengapresiasi atas sambutan hangat Wakapolres sekira Pukul 11:00 WIB.

    "Kami berharap, dalam waktu satu minggu. Perkara tersebut sudah dinaikkan ke sidik sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP Undang-undang No 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, jika tidak jangan salahkan kami, " beber Steven Osvaldo.

    Seperti diketahui sebelumnya, Laksana Sembiring selaku pelapor bersama kuasa hukum mendatangi Mapolres Tanah Karo, Rabu 5 Oktober sekira Pukul 11.00 WIB.

    Tujuan kedatangan warga Desa Jandimeriah tersebut, ingin mempertanyakan sekaligus mengetahui soal perkembangan laporannya, yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Payung dan sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres.

    Namun dirinya sangat kecewa, sebab hingga saat ini status laporannya masih sebatas dumas atau belum ada perkembangan. Ia berharap penyidik Polres profesional melakukan penyelidikan terhadap laporannya.

    “Sudah lima bulan tidak ada perkembangan dan belum juga ada penetapan tersangka. Saya sangat kecewa, laporan saya dilimpahkan dari Polsek Payung dan sampai sekarang masih berjalan ditempat, " ujarnya.

    Dikatakannya, kedatangannya ke Polres atas petunjuk dan arahan dari Kapolres, yang sebelumnya sudah ada komunikasi via WhatsApp. 

    "Beliau mengarahkan saya bertemu dengan Wakapolres untuk berkomunikasi. Makanya hari ini saya tepati janji saya untuk sekaligus mempertanyakan terkait laporan dugaan penyelewengan pupuk subsidi, " katanya.

    Ia menduga, sepertinya ada oknum yang mencoba menggiring laporannya hanya ke sanksi adminitrasi saja. Dipertemuan, telah diingatkannya jika laporannya jelas merupakan tindak pidana.

    Kronologisnya, muncul surat pinjam meminjam setelah dilaporkan ke Polsek Payung. Surat pinjam meminjam tidak ada tanggalnya, yang paling mirisnya lagi, dalam surat itu dipinjamkan pupuk 10 goni.

    Namun dilapangan ditemukan pupuk subsidi sebanyak 20 goni, jadi yang 10 goni lagi dari mana asalnya. "Sudah jelas diduga ada orang yang mencoba meloloskan terlapor dari jeratan tindak pidana, ” bebernya.

    Disela itu, Wakapolres langsung memerintahkan penyidik agar segera menyelidiki peruntukan terkait asal usul pupuk 10 goni yang ditemukan di lokasi berdasarkan vidio. Mulai dari pengangkutan dan dibawa ke luar daerah serta pendistribusian guna mendalami surat pinjam meminjam yang ditemukan penyelidik di UD. Roy Pinem.

    Lebih lanjut, dikatakan Laksana Sembiring, dirinya juga kecewa. Sebab Polsek Payung tidak dapat mengamankan barang bukti dan kendaraan pengangkut.

    "Saya membuat laporan ke Polsek Payung. Saya minta agar Bapak Kabid Propam segera menurunkan tim pemeriksaan dari Paminal ke Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Payung, " ujarnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Warga Desa Sikab Tolak Pembangunan SPAM...

    Artikel Berikutnya

    Si Jago Merah Ngamuk, 10 Rumah di Desa Lau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang

    Ikuti Kami